rss_feed

Desa Dames Damai

Jln. Raya Sukadamai - Jamar Jengkang
Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83659

081775049000| 081775049000| mail_outline [email protected]

Perayaan
Hari Guru
  • SA'DUL ABSOR, S.Pd.I

    Kepala Desa

    Login Terakhir:
    29 Oktober 2024 18:25:20
  • ERWIN WILYANDI, S.H

    Sekretaris Desa

    Login Terakhir:
    04 November 2024 17:15:32
  • M. ALBAIN SURIADI, S.Pd

    Kepala Seksi Pemerintahan

    Login Terakhir:
    21 November 2024 09:21:28
  • BQ. MILNASARI

    Kepala Seksi Kesejahteraan

    Login Terakhir:
    23 Mei 2023 11:07:34
  • ZAKARIA

    Kepala Seksi Pelayanan

  • HISBUL WATHAN, S,Kom.I

    Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

    Login Terakhir:
    19 November 2024 11:56:42
  • FATHURRAHMAN, S.Pd.I

    Kepala Urusan Keuangan

    Login Terakhir:
    09 Oktober 2024 08:24:40
  • SOHIBUL FAJRI, S.Pd

    Kepala Urusan Perencanaan

    Login Terakhir:
    09 Oktober 2024 06:05:23
  • SARJONO, S.Pd.I

    Kepala Dusun Buniara

  • MOH.ALWI, S.Pd

    Kepala Dusun Dames

    Login Terakhir:
    09 Oktober 2024 20:56:23
  • MOH.ADRIAN PAHRURROZI, S.Pd

    Kepala Dusun Sukadamai

    Login Terakhir:
    21 Oktober 2024 12:45:09
  • MUH. ALI FIKRI

    Kepala Dusun Dames Burneo

    Login Terakhir:
    26 Juli 2024 20:48:30
  • SAEPUDDIN

    Kepala Dusun Jamar Jengkang

  • MUH. TAQIUDIN, S.Pd

    Staf

    Login Terakhir:
    21 November 2024 09:07:59
  • PUTRA JAYA, S.Pd

    Staf

    Login Terakhir:
    21 November 2024 10:13:33
  • SULIS SUKMA NINGSIH

    Staf

    Login Terakhir:
    18 Oktober 2024 22:52:13
  • WIWIN SOFIATIL HIZBI

    Staf

    Login Terakhir:
    28 Oktober 2024 08:46:18

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA DAMES DAMAI KEC. SURALAGA KAB. LOMBOK TIMUR PROV. NUSA TENGGARA BARAT Kode Pos: 83659 E-Mail: desadamesdamai@gmail. | Bagi warga masyarakat Desa Dames Damai yang ingin atau yang akan mengurus surat-menyurat di Kantor Desa Dames Damai, harap membawa kelengkapan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga. | Atau bisa juga lewat Online melalui Websiter Desa ini. Terima Kasih.|
Bulan Ini
Kelahiran
2 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
24 Orang
Pindah
2 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
2 Orang
Kematian
3 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
6 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

6

Minggu Ini

27

Bulan Ini

40

Bulan Lalu

319

Tahun Ini

567

Tahun Lalu

2,327

Total
fingerprint
Alur Pelaksanan Program Jaminan Kesehatan Nasional Melalui BPJS Kesehatan

01 Agustus 2019 12:33:12 185 Kali

Kartu Indonesia Sehat ( KIS )

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Fakir Miskin Melalui Wilayah;
  6. Perpres No 82 tahun 2018 tentang tentang Jaminan Kesehatan
  7. Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
  8. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
  9. Keputusan Bupati Bupati Lombok Timur No. 188.45/537/KES/2018 tahun 2018 Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarat Miskin Dan Atau Tidak Mampu Di Kab. Lotim

 


Persyaratan

  • Penduduk tersebut adalah warga kabupaten Lombok Timur yang dibuktikan dengan foto copy KTP / KK yang NIK nya sudah online
  • Miskin dan dan tidak mampu yang dibuktikan denga SKTM dari desa/kelurahan
  • Data yang diusulkan desa untuk menjadi penerima bantuan iuran sesuai dengan hasil musyawarah di tingkat desa

 

Prosedur

  • Membuat kebijakan / regulasi pendaftaran penduduk menjadi peserta JKN KIS dengan mengacu pada ketentuan kebijakan Pusat dan Provinsi
  • Melakukan sosialisasi tentang pendaftaran penduduk menjadi peserta JKN KIS
  • Melakukan pendataan penduduk yang akan didaftarkan oleh TKSK
  • Membuka penerimaan usulan data penduduk yang akan didaftarkan kedalam peserta JKN KIS dari desa/kelurahan dengan syarat :
  • Penduduk tersebut adalah warga kabupaten Lombok Timur yang dibuktikan dengan foto copy KTP / KK yang NIK nya sudah online
  • Miskin dan dan tidak mampu yang dibuktikan denga SKTM dari desa/kelurahan
  • Data yang diusulkan desa untuk menjadi penerima bantuan iuran sesuai dengan hasil musyawarah di tingkat desa
  1. Hasil pendataan atau data usulan dari desa/kelurahan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial meliputi kependudukan, NIK, status sosial ekonomi berkoordinasi dengan Dinas PMD dan Dinas Dukcapil
  2. Data yang sudah diverifikasi dan valid selanjutnya di buatkan SK penetapan oleh kepala Dinas Soaial dan selanjutnya disampaikan ke Dinas Kesehatan untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan
  3. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk penerbitan rekomendasi pembayaran iuran sesuai dengan jumlah penduduk yang telah didaftarkan setiap bulan
  4. Setelah Kartu Indonesia Sehat tercetak oleh BPJS Kesehatan, selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan distribusi KIS dengan dibantu oleh TKSK kepada desa/kelurahan untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat penerima
  5. Melakukan rekonsiliasi kepesertan JKN KIS terhadap data yang sudah didaftarkan bersama BPJS Kesehatan dan lintas sektor terkait, untuk memastikan bahwa peserta penerima bantuan yang dibayarkan iurannya oleh pemerintah masyarakat masih aktif dan tidah pindah domisli maupun pindah segmen kepesertaan.
  6. Melaporkan kemajuan / progress kepesertaan JKN KIS kepada Kepala Bidang dan Kepala Dinas untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bupati/Kepala daerah

 

Waktu pelayanan

Waktu pelaksanaan pengusulan, verifikasi sampai dengan terbitnya Kartu Indonesia Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan adalah 1 bulan

 

Biaya / Tarif

Nol rupiah

 

Produk

Kartu Indonesia Sehat

 

Pengelolaan pengaduan

Masyarakat , desa/kelurahan dapat menyampaikan pengaduan terhadap usulan KIS yang tidak tercetak atau tertunda melalui Seksi Jaminan Sosial Keluarga, untuk selanjutnya diberikan penjelasan di tindaklanjuti bersama lintas sektor terkait seperti BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, Dinas PMD dan lain-lain

 

Sumber Informasi : http://dinsos.lomboktimurkab.go.id/statis-36-kartu-indonesia-sehat--kis-.html

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Cek Pajak Kendaraan Anda disini!!

work Array

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 16:00:00
Selasa
07:30:00 16:00:00
Rabu
07:30:00 16:00:00
Kamis
07:30:00 16:00:00
Jumat
07:30:00 11:35:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

  • person dames

    date_range 10 Agustus 2022 11:57:33

    Mantaaap!!!! komplit jadi masyarakat luas bisa tau [...]
  • person Sanusi

    date_range 10 Agustus 2022 11:53:45

    luar biasa memang Daeng paelori dimana mana tersebar [...]
  • person admin

    date_range 29 Mei 2022 13:02:27

    insyaAllah dlm waktu dekat. segeraaa!!! DIMOHON BERSABAR [...]
  • person Mau tau ya???

    date_range 09 Mei 2022 15:24:05

    Kapan lage [...]
  • person Haris

    date_range 14 Oktober 2020 13:29:01

    Bst aja yg kluar Blt dan sembako kapaaaaan????????????????????? [...]
  • person Hasan

    date_range 14 Oktober 2020 13:17:01

    Belum menerima kartu pnggilannya. Tidk ada nama penerimanya [...]
  • person Admin

    date_range 25 September 2020 21:40:09

    Trima kasih kami ucapkan [...]
  • person muhammad

    date_range 24 September 2020 01:31:54

    luar biasa pemrintah desa dames damai saat ini saya [...]
  • person muhammad

    date_range 24 September 2020 01:24:40

    Mohon Maaf sebelumnya kepd pemerinth desa kiranya keluhan [...]
  • person admin

    date_range 22 September 2020 12:17:46

    ditunggu aja karena dana desa belum keluar atau realisasi. [...]

reorder Peta Desa Dames Damai

Alamat : Jln. Raya Sukadamai - Jamar Jengkang
Desa : Dames Damai
Kecamatan : Suralaga
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83659
Telepon : 081775049000
No. HP : 081775049000
Email : [email protected]

map Wilayah Desa

share Sinergi Program

assessment Statistik

reorder Fans Page Facebook

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 147
Kemarin : 831
Total Pengunjung : 619.854
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.126.69
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2024 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.282.850.990,78 | Rp. 1.450.548.506,78
88.44 %
Belanja Desa
Rp. 698.525.855,00 | Rp. 1.354.963.940,00
51.55 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. -24.749.215,18
0 %
Desa
Rp. 22.222,00 | Rp. 8.707.126,00
0.26 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 10.960.000,00 | Rp. 19.050.000,00
57.53 %
Dana Desa
Rp. 834.568.000,00 | Rp. 834.568.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 44.012.820,00 | Rp. 61.012.820,00
72.14 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 369.948.844,00 | Rp. 512.556.360,00
72.18 %
Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya
Rp. 23.361.326,78 | Rp. 23.361.326,78
100 %
insert_chart
APBDesa 2024 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 310.809.855,00 | Rp. 618.607.440,00
50.24 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 114.891.000,00 | Rp. 373.552.250,00
30.76 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 47.610.000,00 | Rp. 74.891.000,00
63.57 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 174.815.000,00 | Rp. 174.815.000,00
100 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 50.400.000,00 | Rp. 113.098.250,00
44.56 %