Talud Penahan Tanah (TPT) adalah suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu yang pada umumnya dipasang pada daerah yang labil. Jenis konstruksi antara lain pasangan batu dengan mortar, pasangan batu kosong, beton, kayu dan sebagainya.
Fungsi talud jalan adalah untuk
mengamankan bahu jalan dan mencegah kerusakan jalan akibat hujan. Talud merupakan dinding penahan tanah yang dibuat dari beton atau batu kali. Talud berfungsi untuk:
- Mencegah erosi akibat arus air yang deras
- Menjaga kestabilan tanah dan lereng di sekitar bangunan
- Menahan gaya tekanan dari air, tanah, dan hal lain di sekitarnya
- Memperbesar tingkat kestabilan tanah
Talud dapat dibangun di berbagai lokasi, seperti:
Jalan desa yang menghubungkan dua kalurahan
Jalan usaha tani untuk memudahkan petani mengangkut hasil panen dan pupuk
Jalan poros desa yang digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari .
Pembangunan ini bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024. Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar tanpa kendala sedikitpun, dan masyarakat juga sangat bersyukur dengan adanya pembangunan tersebut.
RIYAN SAPUTRA
19 Maret 2026 23:40:35
cek kk...